Pengertian Cyber Crime

Minggu, 08 Juni 2014
Pengertian Cyber Crime


Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut Organization of European Community Development, yaitu: ”Any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
CyberCrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan teknologi internet.  

Copyright @ 2013 Cyber Crime. Designed by Templateism | MyBloggerLab

Posting Terfavorit