Pengertian Cyber Crime
Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet
dan crime yang berarti kejahatan. Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai
pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut
Organization of European Community Development, yaitu: ”Any illegal, unethical
or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”.
CyberCrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan teknologi internet.