Klasifikasi Kejahatan komputer :
1. Kejahatan
yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan
yang menyangkut program atau software komputer
3.
Pemakaian fasilitas komputer tanpa
wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau
operasinya
4. Tindakan
yang mengganggu operasi komputer
5.
Tindakan merusak peralatan komputer
atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya
Pengelompokkan
bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI :
1.
Unauthorized acces to computer system
and service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
jaringan yang di masuki
2.
Illegal Content
Kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban
umum
Cth :Pornografi,
penyebaran berita yang tidak benar
3. Data Forgery
Kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet
4. Cyber Espionage
Kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
5. Cyber sabotage and extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet
1. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet
2. Infrengments
of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi
dan rahasia