templateism.com
Kasus pemalsuan ijazah yang termasuk kedalam Data Forgery
Kasus pemalsuan ijazah yang termasuk kedalam Data Forgery
JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat Cyber Crime Direktorat
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar jaringan pembuat ijazah palsu lewat
situs internet www.ijazahaspal.com.
Seluruh universitas negeri dari dalam maupun
luar negeri dibuat kelompok ini untuk menipu sejumlah perusahaan yang sedang
merekrut karyawan. Sebanyak tiga orang tersangka yakni Yogi, Ikhwan, dan Agus
berhasil ditangkap polisi.
Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan peristiwa
ini bermula dari sebuah situs di internet yangberisi jasa penerbitan ijazah dan
dokumen-dokumen lain untuk para pencari kerja.
Melalui
situs www.ijazahaspal.com, para pemesan melakukan pemesanan ijazah palsu
melalui pesan singkat. Ketiga tersangka berbagi peran untuk melancarkan bisnis
ilegal ini.
Yogi
berperan sebagai penerima pesanan melalui pesan singkat dan juga sebagai
pengelola situs tersebut. "Tidak hanya ijazah, pelaku juga menyediakan
transkrip nilai, sertifikat, rekening koran, " kata Rikwanto.
Kepala
Subdit Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, menjelaskan bahwa
setiap ijazah palsu yang ditawarkan dengan harga yang berbeda.
"Ijazah SMA harganya Rp 4 juta, ijazah D3 harganya Rp 5 juta,
dan ijazah S1 harganya Rp 6 juta," ucap Audie.
Setelah
pemesan menyampaikan pesanannya, komplotan ini lalu mencari file template
blanko sertifikat tersebut lalu mereka bertransaksi. Di dalam proses itu,
Yongki membuat rancangan dan mengirimkannya kepada pemesan hingga akhirnya
disetujui.
Sedangkan, Ikhwan dan Agus berperan mencetak ijazah dan
mengirimkannya kepada pemesan.
Situs www.ijazahaspal.com itu sendiri, kata
Audie, sudah ada sejak awal 2011. "Diperkirakan ada 150 ijazah dengan
berbagai strata yang sudah diterbitkan. Namun pembeli masih kami dalami, kita
mencari lewat SMS pemesanan kepada tersangka," ungkap Audie.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti
laptop, kartu ATM, telepon genggam, dan beberapa ijazah palsu yang diterbitkan
para tersangka. Atas kasus ini, tiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP
tentang pemalsuan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Korban
yang dituju adalah perusahaan yang sedang merekrut karyawan. Yang memberikan
jasa pembuatan ijazah melalui iklan .Tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.Otomatis
perusahaan akan dirugikan karena bisa saja karyawan yang direkrut berlatar
belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan ijazah yang dimilikinya karena
ijazahnya palsu.